Siapa yang sudah menyetir atau mengendarai motor di bawah usia 17 tahun, ayo ngaku? Kalau jawabnya iya, awas itu sudah masuk kejahatan.
Ini bukan saya yang ngomong lho. Pekan lalu saya membaca pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang menyebutkan anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor termasuk kejahatan.
Kok bisa? Menurut Kapolda yang saya kutip dari detikoto, tindakan kejahatan itu kemungkinan bisa saja masuk ke dalam tindak pidana pembunuhan.
“Kalau mereka (anak-anak di bawah umur) mengendarai tanpa kejadian, kita bisa tilang. Tapi kalau dia mengendarai kemudian nabrak orang, lalu orang itu mati, dia bisa kena pidana, tidak hanya 359 KUHP (pembunuhan karena kealpaan), tapi juga mungkin 338 KUHP (karena unsur kesengajaan),” kata Tito.
Ow…ow…ow..
Untuk kasus anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, mereka bisa ditindak dengan pedoman pasal 338 KUHP yakni kasus pembunuhan sengaja dengan sadar kemungkinan.
“Nah yang anak-anak di bawah umur mungkin masuk ke dalam sadar kemungkinan. Dia sama sekali tidak punya maksud untuk menabrak orang hingga tewas, kasus dia juga tidak pasti bahwa bawa mobil itu pasti menimbulkan kematian. Tapi dia sadar kalau dia tidak layak mengendarai kendaraan karena umurnya dan tidak punya SIM. Dan membawa kendaraan menimbulkan kemungkinan menyebabkan kematian, itu namanya sadar kemungkinan,” jelas Tito.
Untuk kasus anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, mereka bisa ditindak dengan pedoman pasal 338 KUHP yakni kasus pembunuhan sengaja dengan sadar kemungkinan.
Kalau gitu orangtua yang mengizinkan bagaimana? Ikut salah dunk, hehee. Dan sebenarnya boleh nggak sih berkendaraan di bawah 17 tahun?
Yang salah siapa coba, yang ngeluarin SIM atau bukan? Kayaknya banyak pihak yang salah, termasuk yang mengeluarkan SIM dan membuat SIM. Termasuk orangtua yang memberikan uang untuk membuat SIM.
Serba salah juga ya jadi orangtua. Kalau saya setuju dengan kampanye #nodrivingunder17.
Bisa jadi orangtuanya nggak mau mengizinkan, tapi anaknya mendesak terus. Atau orangtuanya memang sengaja agar anaknya ‘lebih aman’ dibanding naik kendaraan umum. Atau banyak alasan lain yang saya pribadi belum tahu karena belum berada di posisi itu 😀
Tapi, jujur saya suka ngeri melihat anak-anak kecil yang diperkenankan naik motor. Adududu…gayanya bak pebalap. Ngebut dan mencong-mencong ngendarain motornya. Zig zag pula…
Yang paling saya rasakan itu kalau di rumah nenek yang suka dilalui kendaraan roda dua dan empat. Kalau yang ngendarain motor anak-anak SD atau SMP, pas belokan atau tikungan mereka ngebut nggak memperhitungkan bakal ada kendaraan lain dari arah sebaliknya. Atau kadang-kadang mereka ngelamun nggak fokus. Giliran ada kendaraan lain, kaget, cuma ketawa. Ampun….
Sekarang pilihan ada di tangan masing-masing. Anda termasuk orangtua yang memperbolehkan atau melarang?