Ayo, siapa y kantornya ngga punya ruang menyusui? Sepertinya banyak kantor yang sudah menyediakan ruang menyusui. Tapi, ada juga kantor besar yang belum menyediakan ruang menyusui. Kalau belum, buruan biar nggak kena sanksi.
Sebenarnya ada aturan dari Kementerian Kesehatan RI bagi yang melanggar bisa kena sanksi, cuma sayang aturannya nggak jelas sanksinya apa dan bagaimana cara pelaporannya.
Saya sih setuju banget setiap gedung perkantoran harus ada ruang menyusui. Ini maksudnya biar karyawatinya yang sedang menyusui bisa pumping alias memerah ASI buat bekal anak di rumah. Langkah ini demi menyukseskam ASI Ekslusif. Maklumlah, cuti melahirkan di Indonesia kan maksimal 3 bulan. Sedangkan ASI Eksklusif itu 6 bulan.
Peraturan ini sebenarnya udah lama yakni tertuang dalam PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF. Tapi, saya masih saja mendengar ibu pekerja terpaksa pumping di toilet atau di musola.
Pada pasal 30 ayat 3 jelas banget dituliskan “Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.”
Kalau kantor besar nggak ada apa karena kantor nggak mampu? Bisa jadi nggak ada ruangannya karena semua ruangan sudah terpakai.
Kalau mantan kantor saya alhamdulillah ada ruang menyusuinya, tapi itu kayaknyq milik satu gedung yang terdiri dari berbagai perusahaan. Jadi dari 19 lantai, hanya ada satu dan itu lokasinya di lantai 19. Ehm…
Terus, tempat kerja yang dimaksud itu seperti apa? Di pasal 31 dijelaskan yaitu:
a. perusahaan; dan
b. perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.
Dan nggak cuma gedung perkantoran, tempat umum juga wajib. Kalau ini sh udah banyak yang menyediakan. Tempat umum yang dimaksud adalah:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. hotel dan penginapan;
c. tempat rekreasi
d. terminal angkutan darat;
e. stasiun kereta api;
f. bandar udara;
g. pelabuhan laut;
h. pusat-pusat perbelanjaan; . gedung olahraga;
j. lokasi penampungan pengungsi; dan
k. tempat sarana umum lainnya.
Di pasal 36 nya baru dijelasin tentang sanksi yang melanggar.
“Setiap pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Apa sanksinya? Hanya pembuat peraturan yang paham karena nggak dijelasin. Kenapa aturan dibuat nggak sampai tuntas yaaa