Sudah dibahas berkali-kali apa saja yang membatalkan puasa tapi saya masih saja suka lupa. Contohnya, pakai obat tetes mata pas puasa batal nggak atau suntik di dokter.
Seperti biasa, senang kalau ada pesan dari grup teman-teman yang isinya bisa tambah informasi. Maklum, saya juga suka bingung kalau suntik atau pakai obat tetes mata di bulan Ramadan bisa batalkan puasa nggak?
Isi pesan berantai ini saya kopas, saya udah nyari-nyari ke sosmed milik penyusun pesan Dr. Raehanul Bahraen yang mengakunya sebagai seorang Thabib (lulusan kedokteran UGM), apa ada tulisannya seperti di bawah ini, cuma kok belum nemu yaaa. Kurang teliti sepertinya, hehe.. Sekalian buat pegangan, secara saya suka lupa 😀
Berikut ringkasan dari pembatal puasa di zaman modern, para ulama kontemporer telah membahasnya
A. SUNTIKAN
Perlu diketahui suntikan ada tiga jenis:
1. Suntikan melalui kulit (intracutan) misalnya suntikan Insulin: TIDAK membatalkan puasa
2. Suntikan melalui otot (kntramuscular) misalnya suntik antihistamin dan vaksinasi: TIDAK membatalkan puasa
3. Suntikan melalui pembuluh darah (intravenous) misalnya antinyeri, infus, dan vitamin, ini dirinci sebagai berikut:
a. Suntikan bukan makanan misalnya antinyeri dan antihistamin: TIDAK membatalkan puasa
b. Suntikan yang mengandung makanan atau zat makanan misalnya suntikan glukosa atau infus: MEMBATALKAN puasa
B. DONOR/TRANSFUSI DARAH
Memberikan donor darah: TIDAK membatalkan puasa. Tetapi menerima transfusi darah: MEMBATALKAN puasa (termasuk jika pada prosedur cuci darah melibatkan adanya darah dari orang lain)
C. PERAWATAN GIGI DAN MULUT
Disarankan tetap bersiwak atau membersihkan gigi/mulut ketika berpuasa. Obat kumur TIDAK membatalkan puasa, asalkan tidak ditelan. Boleh berobat ke dokter gigi. Jika ada suntikan, obat, dan darah yang tidak sengaja tertelan TIDAK membatalkan puasa.
D. ROKOK
Menghisap rokok dapat MEMBATALKAN puasa
E. INHALER & NEBULIZER
Prosedur pengobatan yang menggunakan inhaler dan nebulizer TIDAK membatalkan puasa
F. Celak, Lipstik (pelembab bibir), dan make-up TIDAK membatalkan puasa
G. OBAT TETES
1. Tetes mata TIDAK membatalkan puasa
2. Tetes telinga TIDAK membatalkan puasa. Bilas Telinga (misalnya membersihkan kotoran/serumen) TIDAK membatalkan puasa.
3. Tetes hidung TIDAK membatalkan puasa. Semprot hidung TIDAK membatalkan puasa.
H. LABORATORIUM
Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium TIDAK membatalkan puasa
I. TENTANG EPILEPSI
Jika sedang kambuh, puasanya bisa dibatalkan. Jika sadar dan tidak kambuh, wajib meng-qadha puasa Ramadhannya. Jika tidak mampu karena seringnya kambuh, boleh membayar fidyah saja.
J. VAKSINASI
Suntikan vaksinasi TIDAK membatalkan puasa. Vaksinasi hukumnya mubah dan secara kedokteran bermanfaat.
K. ANESTESI (PEMBIUSAN)
1. Anestesi melalui hidung dengan menghirup gas anestesi TIDAK membatalkan puasa
2. Anestesi kering (akupunktur) dengan menggunakan jarum kering TIDAK membatalkan puasa.
3. Anestesi melalui suntikan, silakan merujuk ke pembahasan suntikan.
3. Mengenai hilangnya kesadaran selama anestesi:
a. Tidak sadar sehari penuh (selama waktu diwajibkan puasa), puasanya TIDAK sah
b. Tidak sadar hanya beberapa saat (tidak penuh selama waktu diwajibkan puasa), puasanya SAH
L. Pemeriksaan pervaginal dan obat intravagina TIDAK membatalkan puasa dan tidak perlu mandi wajib (mandi junub)
Disarikan dari buku “Fikh Kesehatan Kontemporer Puasa Ramadhan” terbitan Kesehatan Muslim
Penyusun: Dr. Raehanul Bahraen
Lumayan banget isinya, buat saya maksudnya 🙂
nice share aganwati…
Terima kasih Gan oto