Ngurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin dipermudah. Kalau dulu sistem online hanya bisa untuk memperpanjang SIM, kini pembuatan SIM baru juga sudah online. Artinya, mau KTP manapun bisa buat SIM di SELURUH INDOESIA.
Foto: sim.korlantas.polri.go.id
Contohnya nih, KTP pemohon Papua bisa bikin SIM baru online di mana saja. Mau di Jakarta, Cirebon, atau Sumatra silakan aja. Nggak perlu lagi pulang kampung demi buat SIM baru. Yang penting harus sudah berKTP
Makin kece aja nih terobosan Kepolisian Republik Indonesia. Bolehlah sekali-kali memuji, hehe.. Tapi yang mau ngajuin pembuatan SIM baru harus punya e-KTP ya. Makanya yang belum punya e-KTP buruan buat 😀
Kalau dari berita-berita yang saya baca, Pak Kapolri Jenderal Tito Karnavian, berharap sistem ini bisa mengurangi calo. Ingat, bukan melenyapkan. Jadi jangan kaget kalau masih lihat calo berkeliaran.
Terus langkah-langkah apa saja untuk membuat SIM baru secara online? Ini saya kutip dari detikoto
1. Daftar di web
Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id Semoga saja webnya oke, nggak lemot dan nggak error terus. Tapi, masih bisa dimaklumi kalau awal-awal suka error, namanya baru jalan. Tapi, kedepannya makin baik ya. Jangan makin anjlok 😀
2. Bayar ke BRI
Bank yang ditunjuk BRI. Pemohon tinggal membayar ke teller, ATM BRI
3. Gerai SIM
Pemohon datang saja ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
4. Pengecekan data
Pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website.
5. Identifikasi dan verifikasi
Apabila data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
6. Ujian teori
Pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik. Samalah prosesnya kayak pembuatan SIM baru konvensional.
7. SIM jadi
Kalau lulus ujian, SIM diterbitkan.